Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2006;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2006.
(1) | Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh persen). |
(2) | Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
|
|
(3) | Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
|
(1) |
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. |
(2) |
Alokasi Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koreksi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.02/2006 tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2006. |
(3) |
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. |
(2) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga. |
(3) |
Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk triwulan keempat. |
(4) |
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. |
(5) |
Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.