Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 66/BC/1997
Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 Tanggal 25 November 1996 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : Kep-45/BC/1997
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 66/BC/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996
TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-45/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996
Mengingat :
- Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.05?1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi administrasi Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor :440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-45/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997.
Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :
1. | Barang dagangan/kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu didalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa angkutan atau perusahaan jasa titipan yang nilainya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang. |
Mengubah pasal 3 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. barang dagangan/kiriman yang nilainya Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau kurang;
Mengubah pasal 3 ayat (4) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
b. nilai masing-masing barang dagangan/kiriman untuk setiap alamat penerima di luar negeri tidak melebihi Rp 300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah).
Mengubah serta menambah pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
(6) | Formulir PEBT dibuat oleh masing-masing Kantor Pabean yang melayani kegiatan ekspor dan diberikan dengan cuma-cuma kepada eksportir menurut kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||
(7) | Tatacara ekspor barang menggunakan PEBT diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 tanggal 25 November 1996. |
1. | Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.1.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||||||||
Diperlukan lembar copy tambahan (fotocopy lembar asli) untuk :
|
|||||||||
2. | Menghapus ketentuan Lampiran I butir 1.2.3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. | ||||||||
3. | Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.2.8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||||||||
4. | Mengubah ketentuan Lampiran I butir 1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||||||||
5. | Menghapus ketentuan Lampiran I butir 1.3.3; 1.3.4.;1.3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996 dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. |
1. | Mengubah ketentuan Lampiran III butir 2.6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||
2. | Mengubah ketentuan Lampiran III butir 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||
3. | Menghapus ketentuan Lampiran III butir 3.3.; 3.4.; dan 3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, |
1. | Menghapus semua penyebutan PEBT pada Lampiran III angka romawi I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, |
2. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian PEBT yang hilang diatur dalam Surat edaran Direktur Jenderal sehubungan dengan penyempurnaan keputusan ini. |
1. | Mengubah ketentuan Lampiran V butir 2.9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||
2. | Mengubah ketentuan Lampiran V butir 2.11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||
3. | Mengubah ketentuan Lampiran V butir 3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||
4. | Menghapus ketentuan Lampiran V butir 3.3.; 3.4.; dan 3.5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. |
1. | Mengubah ketentuan Lampiran VIII butir 8.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-76/BC/1996, sehingga menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||
2. | Menghapus ketentuan Lampiran VIII butir 8.3.3.; 8.3.4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996, dan penomoran pada butir berikutnya disesuaikan sebagaimana mestinya. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Inspetur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada
Inpektorat jenderal Departemen Keuangan
7. Para Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
seluruh Indonesia
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
Seluruh Indonesia.
Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1997
ttd.
Direktur Jenderal
NIP.060013988
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.