Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta; |
1. | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia Jakarta; |
2. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; |
3. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; |
4. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. |
5. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; |
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; |
7. | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; |
8. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; |
9. | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial; |
10. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta; |
11. | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; |
12. | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta; |
13. | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta; |
14. | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; |
15. | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; |
1. | Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 68/DPP-DKI/XI/05 hal Saran dan Pertimbangan Penetapan UMP Tahun 2007; |
2. | Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 6417/-1.834.1 hal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007. |
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.