Peraturan Pemerintah Nomor : 83 TAHUN 2000
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3792);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 diubah, sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, dan meliputi :
a. Santunan berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)."
- Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 2 huruf a,b,c dan angka 3 huruf c diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"2. Santunan Cacat : a. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah. b. Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
b.1 Santunan sekaligus sebesar 70 % x 70 bulan upah
b.2 Santunan berkala sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan.c. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah :
% berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70 bulan upah3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
a. Santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian;
b. Santunan berkala sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
c. Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)."
- Ketentuan pada Lampiran II huruf B dan E diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
1. Dokter
2. Obat
3. Operasi
4. Rontgen, Laboratorium
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I
6. Gigi
7. Mata
8. Jasa Tabib/Sinshe/Tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah).E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut : 1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). 2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). 3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimum sebesarRp 400.000, 00 (empat ratus ribu rupiah)."
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 164
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.