Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, dan meliputi : a. Santunan berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan b. Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)." |
"2. | Santunan Cacat :
|
||||||
3. | Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah : a. Santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian; b. Santunan berkala sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan; c. Biaya pemakaman sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)." |
"B. | Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan : 1. Dokter 2. Obat 3. Operasi 4. Rontgen, Laboratorium 5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I 6. Gigi 7. Mata 8. Jasa Tabib/Sinshe/Tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah). |
||||||
E. | Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.