Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 210/PJ./2001

Kategori : PPh

Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 210/PJ./2001

TENTANG

ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI TAHUN PAJAK 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sehubungan dengan perubahan Pasal 25 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001, untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan kepada Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dalam menghitung PPh Pasal 25, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI TAHUN PAJAK 2001

 

 

Pasal 1

 

Besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2000 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

 

 

Pasal 2

 

Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2000 dihitung dengan cara sebagai berikut :

  1. PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2000 dihitung menggunakan tarif lama.
  2. Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
  3. PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2000 dihitung dengan menggunakan tarif baru.
  4. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2001 adalah perbandingan PPh Terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).

 

Contoh 1: 

SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 :

- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PPh Terutang (tarif lama)
- Kredit Pajak (PPh Pasal 22,23 & 24),23, dan 24
- PPh Pasal 25 + 29
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

200.000.000,00
51.250.000,00
15.250.000,00
36.000.000,00

PPh Pasal 25 TAHUN 2001:

Berdasarkan ketentuan lama : 
Rp 36.000.000,00 : 12 =   
Rp.  

     3.000.000,00


Berdasarkan ketentuan baru :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =
 PPh Terutang (tarif baru) =

Rp.
Rp.


200.000.000,00
42.500.000,00


Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :

42.500.000,00 x Rp 3.000.000,00 =                             Rp        2.487.804,87
51.250.000,00

 

Contoh 2 :

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2000

- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PPh Terutang (tarif lama)
- Kredit Pajak (PPh Pasal 22,23 & 24),23, dan 24
- PPh Pasal 25 + 29
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
200.000.000,00
51.250.000,00
15.250.000,00
36.000.000,00

PPh Pasal 25 TAHUN 2001:

Berdasarkan ketentuan lama : 
Rp 36.000.000,00 : 12 =   
Rp.  

     3.000.000,00

 
Berdasarkan ketentuan baru :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) =
 PPh Terutang (tarif baru) =

Rp.
Rp.


200.000.000,00
36.250.000,00

 

Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :

36.250.000,00 x Rp 3.000.000,00 =                                     Rp         2.121.951,22
51.250.000,00

 

 

Pasal 3

 

Cara penghitungan besar angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan terhadap :

(a)

Penentuan besar angsuran pajak yang dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tahun pajak yang lalu yang diterbitkan dalam tahun berjalan 2001;
Contoh 1:
Jika dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2000 tidak terdapat unsur kompensasi kerugian.
Menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2000

- Penghasilan kena pajak
- PPh terutang (tarif lama)
- kredit pajak PPh Pasal 22,23 & 24
Rp.
Rp.
Rp.
100.000.000,00
21.250.000,00
 3.250.000,00

Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001

Penghasilan Kena Pajak Rp 200.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
100.000.000,00
21.250.000,00
3.250.000,00
 48.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya :

Berdasarkan ketentuan lama : Rp 48.000.000,00 : 12 = Rp 4.000.000,00

Berdasarkan ketentuan baru :

- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PPh Terutang (tarif baru)
Rp.
Rp.
200.000.000,00
 42.500.00000

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 mulai Juli 2001:

42.500.000,00 x Rp 4.000.000,00 = Rp 3.317.073,17
51.250.000,00

 

Contoh 2 :
Jika dalam SPT Tahunan PPh 2000 terdapat unsur kompensasi kerugian

a)

Dalam hal jumlah kerugian habis dikompensasi dengan Penghasilan neto tahun pajak 2000 sehingga tidak ada lagi sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan Penghasilan tahun pajak 2001.

Contoh :
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000 :

- Penghasilan neto
- Kompensasi kerugian tahun pajak 1999
- Penghasilan Kena Pajak
- PPh terutang (tarif lama)
- Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
100.000.000,00
20.000.000,00
80.000.000,00
15.250.000,00
 3.250.000,00

Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001 :

- Penghasilan neto
- Kompensasi kerugian
- Penghasilan Kena Pajak
- PPh terutang (tarif lama)
- Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
- PPh yang harus dibayar sendiri
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
120.000.000,00
20.000.000,00
100.000.000,00
21.250.000,00
3.250.000,00
 18.000.000,00

Penghitungan angsuran bulan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:

Besar angsuran PPh Pasal 25, Juli 2001:
Berdasarkan ketentuan lama : Rp18.000.000,00 : 12 = Rp 1.500.000,00
Berdasarkan ketentuan baru : PPh terutang (tarif baru) = Rp 12.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2001

Rp12.500.000,00 x Rp1.500.000,00 = Rp 882.352,94

Rp21.250.000,00
b)

Dalam hal jumlah kerugian tidak habis dikompensasi dalam tahun pajak 2000, sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto tahun pajak 2001.

Contoh :
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000 :
- Penghasilan neto
- Jumlah kerugian tahun 1999
- Kompensasi kerugian
- Penghasilan Kena Pajak
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
100.000.000,00
320.000.000,00
 100.000.000,00
Rp N I H I L

Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan Juni 2001

- Penghasilan neto
- Kompensasi kerugian
- Sisa kerugian Tahun 1999 yang dapat dikompensasi
Rp.
Rp.
Rp.
150.000.000,00
150.000.000,00
 170.000.000,00

Penghitungan angsuran bulanan PPh Pasal 25 TAHUN 2001

Karena sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2001 lebih besar dari penghasilan Neto menurut SKP tahun pajak 2000, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 adalah NIHIL.

(b)

Penentuan besar angsuran PPh Pasal 25 TAHUN 2001 dalam hal terdapat Penghasilan tidak teratur

Contoh
Menurut SPT Tahunan PPh Badan 2000
- Penghasilan teratur neto
- Penghasilan tidak teratur
- Penghasilan neto
- PPh terutang (tarif lama)
- Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
- PPh yang harus dibayar sendiri
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
300.000.000,00
200.000.000,00
500.000.000,00
141.250.000,00
51.500.000,00
 89.750.000,00

Penghitungan besar angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 :

- Penghasilan neto
- Penghasilan tidak teratur
- Penghasilan teratur neto
- PPh terutang (tarif lama)
- Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
- Dasar angsuran PPh Pasal 25
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
500.000.000,00
200.000.000,00
300.000.000,00
81.250.000,00
51.500.000,00
29.750.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:

Berdasarkan ketentuan lama Rp 29.750.000,00 : 12 = Rp 2.479.166,66

Berdasarkan ketentuan baru :
Penghasilan neto = Rp 300.000.000,00
PPh terutang (tarif baru) = Rp 72.500.000,00

Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 TAHUN 2001

72.500.000,00 x Rp2.479.166,66 = Rp 2.212.179,48
81.250.000,00

 

 

Pasal 4

 

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Suplemen Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dan Suplemen SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2000 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO