Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
381/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 381/KMK.01/1996

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991
TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995;

 

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995.

 

 

Pasal I

 

Menyempurnakan Pasal 1 ayat (5) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 (5) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah : a. barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);"

 

 

Pasal II

 

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN

Ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA