Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut : Pasal 35
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Mengubah Lampiran X huruf A Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.