Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) | Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan: |
|
|
(2) | Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
|
(3) | Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan: |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.