Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA PENILAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK USAHA JASA PENILAI
(1) | Usaha Jasa Penilai dapat berbentuk : |
|
|
(2) | Penanggung jawab dan pimpinan Usaha Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipegang oleh Penilai yang bersangkutan.
|
(3) | Penanggung jawab Usaha Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dipegang oleh 2 (dua) orang atau lebih Penilai yang masing-masing merupakan Rekan dan salah seorang bertindak sebagai Rekan Pimpinan. |
(1) | Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha sendiri menggunakan nama Penilai yang bersangkutan. |
(2) | Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha kerjasama menggunakan nama Rekan Pimpinan dan Rekan, sebanyak-banyaknya tiga nama. |
(3) |
Rekan Pimpinan dan atau Rekan yang namanya dicantumkan pada nama Usaha Jasa Penilai berbentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, maninggal dunia atau karena alasan lain, tetap dapat dipertahankan, kecuali yang bersangkutan dikenakan sanksi berdasarkan keputusan ini. |
Usaha Jasa Penilai dapat mengadalakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing dalam bentuk korespondensi, kerjasama teknis, atau hubungan afiliasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Pertama
Penilai
(1) | Penilai wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. |
(2) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
Bagian Kedua
Usaha Jasa Penilai
Pasal 6
(1) | Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan b wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. |
(2) | Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib mempunyai sekurang-kurangnya seorang Penilai sebagai Direksi. |
(3) | Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Usaha Jasa Penilai wajib mempunyai : |
|
Usaha Jasa Penilai mempunyai cakupan kegiatan penilaian, dan dapat pula melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian.
Bagian Ketiga
Cabang Usaha Jasa Penilai
(1) | Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dapat membuka Cabang di seluruh wilayah Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) | Pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri
|
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1) | Pembinaan dan Pengawasan Penilai dan Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri. |
(2) |
Pembinaan dan Pengawasan Penilai yang bekerja pada instansi Pemerintah pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
(1) | Penilai wajib berpedoman pada : |
|
|
(2) | Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Asosiasi.
|
Untuk menjalankan kegiatan Penilaian, Penilai wajib mempunyai atau bekerja pada Usaha Jasa Penilai, atau Instansi Pemerintah.
Laporan Hasil Penilaian yang diterbitkan oleh Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah harus ditandatangani oleh Penilai.
Penilai wajib menjadi Anggota Asosiasi dan mengikuti Program Peningkatan Kemempuan/Keahlian sesuai dengan ketentuan Asosiasi.
Usaha Jasa Penilai wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal bagi Penilai yang tidak aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau alasan lain paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan tidak aktif lagi.
Usaha Jasa Penilai yang pindah alamat dan atau kedudukan wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal kepindahan.
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret Usaha Jasa Penilai wajib menyampaikan laporan kegiatan tahun takwim sebelumnya kepada Direktur Jenderal.
Usaha Jasa Penilai yang mengadakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal :
(1) | Direktur Jenderal dapat menunjuk pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai. |
(2) |
Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai yang diperiksa wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. |
(3) | Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. |
BAB V
SANKSI
(1) | Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penilai dan Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan dalam keputusan ini. |
(2) | Sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa : |
|
(1) |
Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 13, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). |
(2) |
Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud alam Pasal 14, 15, 16, 17, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). |
Penilai dan Usaha Jasa Penilai dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila :
Pencabutan izin dilakukan secara tertulis dan diumumkan pada media massa.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Orang perseorangan yang telah melakukan kegiatan penilaian pada saat berlakunya keputusan ini tetap dapat melakukan kegiatannya, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini, kecuali persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 (dua) huruf b, selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.