Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pengawasan proses perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Melakukan inventarisasi SPT yang belum direkam dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan dalam SIP/SIPMOD maupun SIDJP dan mencetak daftar rekapitulasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana butir 1 di atas, KPP melaksanakan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perekaman SPT yang berlaku.
Untuk perekaman SPT Masa Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya, SPT Tahunan Tahun Pajak 2005 dan sebelumnya yang sampai saat ini belum selesai direkam, diinstruksikan untuk dilakukan oleh pihak luar (outsourcing) dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran II.
Seluruh unit kerja dapat melakukan pengawasan penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh melalui intranet portal DJP dalam menu Aplikasi dan sub menu Data Unit Kerja.
Perlu disampaikan bahwa penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh clan SPT Tahunan PPh ini akan menjadi salah satu dasar pengukuran kinerja bagi semua unit kerja DJP.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.