Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 06/PJ.031/2007
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-230/PJ.42/2006 TANGGAL 11 AGUSTUS 2006
TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca :
Surat permohonan PT Samsung Electronics Indonesia (NPWP : 01.069.467.7-092.000) Nomor : 256/ACCNT-SEIN/XI/2006 tanggal 6 Nopember 2006 dan surat Nomor : 036/ACCNT-SEIN/I/2007 tanggal 29 Januari 2007;
Menimbang :
- bahwa kepada PT Samsung Electronics Indonesia telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang berlaku mulai tahun buku/tahun pajak 2007;
- bahwa Wajib Pajak belum pernah melakukan pelanggaran formal terhadap kewajiban menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan izin yang diberikan;
- bahwa alasan permohonan Wajib Pajak untuk kembali menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Rupiah telah sesuai dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERTAMA :
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-230/PJ.42/2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Persetujuan Pemberian Izin Untuk Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat dari :
Wajib Pajak |
: |
PT Samsung Electronics Indonesia |
Alamat |
: |
Jl. Jababeka Raya Blok F 29-33 Cikarang Bekasi 17530 |
NPWP |
: |
01.069.467.7-092.000 |
Keputusan ini berlaku sejak tahun buku/tahun pajak 2007.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar;
3. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.