Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
Surat Menteri Keuangan Nomor S-358/MK.06/2003 tanggal 26 September 2003 perihal Permohonan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2002;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
(1) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak pada Tahun Anggaran 2005 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya. |
(2) | Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: |
|
(1) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. |
(2) | Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: |
|
(1) |
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007. |
(2) |
Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.