Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air. |
(2) |
Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu visi atau seluruh divisi dari Perusahaan tersebut dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih.
|
(1) |
Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
(2) |
Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
|
(3) |
Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
(4) |
Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 2001".
|
(1) |
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
|
(2) |
Untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih, juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas penyerahan air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh pembeli sepanjang belum dikreditkan.
|
(3) |
Kewajiban pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Agustus 2001.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.