Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengusaha Lapangan Golf adalah pemilik/pengelola suatu lapangan golf, baik melalui sistem keanggotaan perkumpulan golf (Golf Club) maupun secara terbuka untuk umum;
|
(2) | Anggota (Member) adalah orang pribadi atau badan yang dengan membayar uang keanggotaan mendapat hak-hak tertentu, antara lain hak untuk bermain golf di lapangan golf yang dimiliki/dikelola oleh Pengusaha lapangan golf, dengan status keanggotaan : |
|
|
(3) |
Uang Pangkal (Entrance Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh calon anggota dan tidak dapat dipindahtangankan (Non-transferable) atau diminta kembali (Non-refundable);
|
(4) | Uang Jaminan Keanggotaan (Membership Deposit) adalah uang jaminan yang harus dibayar oleh calon anggota yang dapat berbentuk : |
|
|
(5) |
Iuran Anggota (Membership Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh anggota, yang dapat berbentuk iuran bulanan (Monthly Fee) atau iuran tahunan (Annual Fee);
|
(6) |
Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee) adalah biaya administrasi yang dikenakan kepada anggota yang melakukan pengalihan hak keanggotaannya pada perkumpulan golf kepada pihak lain;
|
(7) |
Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf untuk dapat bermain di lapangan golf;
|
(8) |
Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan yang Dibayar Dimuka (Prepaid Green Fee) adalah biaya sewa pemakaian lapangan yang dibayar dimuka untuk masa manfaat selama 1 (satu) tahun;
|
(9) |
Imbalan Jasa Caddie (Caddie Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemain golf atas pemakaian jasa caddie dalam menemani, membawa peralatan golf serta melayani pemain golf selama permainan;
|
(10) |
Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas pemakaian kendaraan golf selama permainan;
|
(11) |
Uang Bola adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas sewa pemakaian lapangan latihan golf.
|
(1) |
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak bagi Wajib Pajak pengusaha lapangan golf dari usaha pokok berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah :
|
|
|
(2) |
Tidak termasuk sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Uang Jaminan Keanggotaan (Refundable Deposit, Playright Fee) yang akan dikembalikan kepada anggota dalam jangka waktu tertentu setelah dikurangi dengan potongan, sepanjang jangka waktu dan jumlahnya dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
|
(1) |
Uang jaminan keanggotaan yang akan dikembalikan kepada anggota (Refundable Deposit, Playright Fee) yang pada waktu diterima sejak 1 Januari 1994 sampai tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun yang bersangkutan sebagai Objek Pajak dan telah dikenakan Pajak Penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun dilakukannya pengembalian uang jaminan keanggotaan tersebut.
|
(2) |
Ketentuan ayat (1) hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak pengusaha lapangan golf melaporkan pengembalian uang jaminan keanggotaan dengan daftar rincian tersendiri dalam laporan keuangan atau dilampirkan pada SPT Tahunan tahun dilakukannya pengembalian uang jaminan keanggotaan tersebut sesuai formulir sebagaimana lampiran Keputusan ini.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.