Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Migrasi Data adalah kegiatan menyesuaikan basis data yang ada kedalam struktur basis data SIDJP.
Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kawil DJP Papua dan Maluku direncanakan selesai pada bulan Desember 2008.
1) | Menyusun rencana kerja operasional modernisasi Kanwil; |
2) | Mempelajari tugas pokok dan fungsi serta proses bisnis Kanwil secara seksama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
3) | Mempelajari dan memahami setiap ketentuan yang diterbitkan dalam rangka modernisasi Kanwil serta mensosialisasikannya kepada seluruh unit kerja/pegawai di lingkungan Kanwil; |
4) | Membuat jadwal dan melakukan sosialisasi tentang Modernisasi Kanwil kepada pihak terkait (seperti Pemerintah Daerah setempat, Asosiasi Pengusaha, Wajib Pajak Potensial, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) di wilayah kerja masing-masing; |
5) | Membuat analisis kebutuhan ruang dan menentukan layout gedung kantor kanwil sesuai dengan struktur organisasi yang baru; |
6) | Menyusun dan mengusulkan anggaran yang terkait dengan modernisasi Kanwil kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal; |
7) | Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana modernisasi kanwil; |
8) | Membuat konsep Nota Dinas kepala kanwil mengenai penunjukkan pejabat sementara di Kanwil dalam hal SK penempatan pegawai definitif belum ada (termasuk alokasi fungsional Penyidik). |
9) | Melimpahkan seluruh kegiatan pemeriksaan dan pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak ke KPP atau Karipka paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tanggal modernisasi Kanwil berlaku secara efektif; |
10) | Menginventarisasi permasalahan dan Kendala yang dihadapi berkaitan dengan proses modernisasi Kanwil dan membuat daftar inventaris permasalahan untuk dibuatkan standar penyelesaian masalah untuk dikomunikasikan dengan pihak terkait; |
11) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pelatihan sistem administrasi perpajakan modern; |
12) | Mempersiapkan pelaksanaan Migrasi data untuk Keperluan SIDJP |
13) | Mempersiapkan pelaksanaan instalasi perangkat keras, jaringan LAN, dan WAN pada seluruh Kanwil; |
14) | Mempersiapkan penyediaan tenaga pengajar dan Pelaksanaan Pelatihan SIDJP; |
15) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas; |
16) | Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala setiap tanggal 10 setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II; |
17) | Pelaporan kemajuan pekerjaan dalam rangka modernisasi Kanwil yang dijadwalkan pada tahun 2008, dimulai sejak bulan Januari 2008. |
1) | Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas permohonan keberatan/peninjauan kembali yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya; |
2) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas permohonan dan penyelesaian keberatan/peninjauan kembali ke Kanwil; |
1) | Menginventarisasi dan mengadministarsikan berkas permohonan keberatan/pengurangan yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya; |
2) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas permohonan keberatan/ pengurangan ke Kanwil; |
1) | Menginventarisasikan dan mengadministrasikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang akan dikirim ke Kanwil; |
2) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan ke Kanwil; |
Wilayah kerja KPP Pratama secara lengkap adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran III.
1) | Menyusun rencana kerja pembentukan KPP Pratama sesuai dengan wilayah kerja dan kewenangan masing-masing Kanwil; |
2) | Mempelajari tugas pokok dan fungsi serta proses bisnis KPP Pratama dan KP2KP secara seksama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; |
3) | Mempelajari dan memahami setiap ketentuan yang diterbitkan dalam rangka pembentukan KPP Pratama serta mensosialisasikannya kepada seluruh unit kerja/pegawai di lingkungan Kanwil; |
4) | Melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan serta inventaris kantor lainnya, yang dimiliki oleh KPP, KPPBB, Karipka, dan KP4 dalam wilayah kerja masing-masing Kanwil yang masih layak dan tidak layak digunakan dan melaporkannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal; |
5) | Membuat analisis kebutuhan ruang kerja dan menentukan gedung kantor yang akan digunakan oleh setiap KPP Pratama dan KP2KP dan menyampaikannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal dan seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil masing-masing; |
6) | Melakukan penjajakan atas pembentukan Bank Tempat Pembayaran pada setiap KPP Pratama; |
7) | Melakukan realokasi inventaris kantor eks KPP, eks KPPBB, eks Karipka dan eks KP4 ke KPP Pratama atau KP2KP; |
8) | Melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan serta inventaris kantor lainnya yang tidak digunakan dan melaporkannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal; |
9) | Melakukan inventarisasi ketersediaan sumber daya manusia pada setiap KPP, KPPBB, Karipka, dan KP4 dalam wilayh kerja masing-masing Kanwil serta melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia pada KPP Pratama yang akan dibentuk dan melaporkannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal; |
10) | Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana pembentukan KPP Pratama dan KP2KP; |
11) | Mengambil alih sementara administrasi kepegawaian dan gaji di masa peralihan pada eks KPPBB, eks KARIPKA, dan Eks KP4; |
12) | Melakukan inventarisasi ketersediaan alokasi mata anggaran yang dikelola oleh masing-masing KPP, eks KPPBB, eks Karipka, dan eks KP4 dalam wilayah kerja masing-masing kanwil, baik untuk kegiatan yang bersifat proyek maupun kegiatan yang bersifat rutin dan melaporkannya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal; |
13) | Menyusun dan mengusulkan revisi/pergeseran anggaran dari KPP, eks KPPBB, eks Karipka, dan eks KP4 ke KPP Pratama dan KP2KP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
14) | Mengkoordinasikan dan mengkompilasi Laporan SAI dari satker-satker di wilayah kerja kanwil masing-masing dan melaporkannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal; |
15) | Menginventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi berkaitan dengan proses pembentukan KPP Pratama dan membuat daftar inventaris permasalahan untuk dibuatkan standar penyelesaian masalah untuk dikomunikasikan dengan pihak terkait; |
16) | Menyusun dan mengusulkan anggaran yang terkait dengan pembentukan KPP Pratama kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal; |
17) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan aset, sarana dan prasarana, serta inventaris kantor ke KPP Pratama. |
18) | Mengkoordinasikan dan mengawasi in house training dalam rangka penyelarasan pengetahuan perpajakan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman di bidang KUP, PPh, PPN dan PTLL, PBB dan BPHTB; |
19) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pelatihan sistem administrasi perpajakan modern; |
20) | Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan berkas Wajib Pajak; |
21) | Mengkoordinasikan dan mengawasi proses pelaksanaan konversi dan migrasi data di masing-masing KPP Pratama; |
22) | Mengusulkan dan memonitor SK Penunjukan Bank Mitra Kerja KPP Pratama ke Kanwil Perbendaharaan yang bersangkutan ( dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KPP untuk Kanwil di luar wilayah provinsi DKI Jakarta); |
23) | Membuat jadwal sosialisasi dan melakukan sosialisasi tentang Modernisasi Administrasi Perpajakan dan rencana pembentukan KPP Pratama kepada pihak terkait (seperti Pemerintah Daerah setempat, Asosiasi Pengusaha, Wajib Pajak Potensial, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain sebagainya) diwilayah kerja masing-masing; |
24) | Membuat konsep Nota Dinas Kepala Kanwil mengenai penunjukan pejabat sementara pada setiap KPP Pratama, dalam hal SK penempatan pegawai definitif belum ada (termasuk alokasi fungsional pemeriksa dan penilai untuk setiap KPP Pratama); |
25) | Melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala setiap tanggal 10 setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV; |
26) | Pelaporan kemajuan pekerjaan dalam rangka pembentukan KPP Pratama yang dijadwalkan pada tahun 2008, dimulai sejak bulan Januari 2008; |
1) | Menyusun rencana kerja pembentukan KPP Pratama sesuai dengan wilayah kerja dan kewenangan masing-masing KPP; |
2) | Menyusun rincian penggunaan anggaran dalam rangka pembentukan KPP Pratama segera setelah diterimanya SKPA dan menyampaikannya ke Sekretaris Direktorat Jenderal; |
3) | Melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembentukan KPP Pratama Pecahan yang anggarannya dititipkan melalui SKPA; |
4) | Menyelesaikan semua tunggakan perekaman berkas perpajakan seperti data SPT Induk dan lampirannya, alat keterangan, bukti potong dan lain lain; |
5) | Menginventarisasi berkas wajib pajak, termasuk berkas yang dipinjam oleh unit kerja lain dan memisahkan berkas Wajib Pajak yang akan dipindahkan ke KPP Pratama Pecahan (dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KPP); |
6) | Menginventarisasi dan mengadministarsikan SP3, berkas pemeriksaan, dan SPT LB dan berkas permohonan Wajib Pajak yang sedang dan akan diproses yang akan dipindahkan ke KPP Pratama Pecahan dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya (dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KLPP); |
7) | Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas permohonan keberatan/peninjauan kembali yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya; |
8) | Melakukan pemindahan berkas Wajib Pajak ke KPP Pratama Pecahan (dalam hal terjadi pemecahan wilayah kerja KPP); |
9) | Mempersiapkan pelaksanaan migrasi data untuk keperluan SIDJP; |
10) | Mempersiapkan pelaksanaan instalasi perangkat keras, jaringan LAN, dan WAN; |
11) | Mempersiapkan penyediaan tenaga pengajar dan pelaksanaan pelatihan SIDJP; |
12) | Melaksanakan in house training dalam rangka penyelarasan pengetahuan perpajakan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman di bidang PPh, PPN dan PTLL, PBB dan BPHTB; |
13) | Berkoordinasi dengan Kanwil, menyediakan dan menyusun materi pelatihan perpajakan (PPh, PPN, dan proses bisnis KPP) serta menyediakan pelatihnya; |
1) | Membuat daftar inventaris kantor dan berita acara serah terima ke kanwil; |
2) | Membuat pertanggungjawaban seluruh realisasi anggaran (DIPA BA 15, 62, dan 69), SAI dan melaporkannya ke Kanwil; |
3) | Melakukan persiapan pemisahan/ pengiriman berkas objek dan subjek pajak sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk; |
4) | Melakukan inventarisasi basis data dan sistem informasi (SISMIOP, SIG, dll) sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk; |
5) | Melakukan koordinasi dengan tim otomasi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Bidang Duktekkon/AKP atau Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan penilaian/PBB tentang kesiapan software dan hardware sehubungan dengan proses pemisahan basis data SISMIOP, SIG, dll, sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk; |
6) | Melakukan pengadministrasian dan pemisahan data dan informasi mengenai penerimaan, piutang, dan pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk; |
7) | Melakukan pengadministrasian dan pemisahan berkas permohonan Wajib Pajak dan tugas-tugas lain yang terkait dengan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama yang akan dibentuk; |
8) | Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas pendataan dan penilaian serta berkas permohonan lainnya yang sedang dan akan diproses yang akan dipindahkan ke KPP Pratama; |
9) | Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas permohonan keberatan/pengurangan yang akan dipindahkan ke Kanwil dengan mempertimbangkan saat jatuh tempo penyelesaiannya. |
10) | Melaksanakan in house training dalam rangka penyelarasan pengetahuan perpajakan agar seluruh pegawai memililki pemahaman di bidang PPh, PPN dan PTLL, PBB dan BPHTB; |
11) | Berkoordinasi dengan kanwil, menyediakan dan menyusun materi pelatihan substansi perpajakan (PBB dan BPHTB, dan proses bisnis pendataan dan penilaian subjek dan objek PBB) serta menyediakan tenaga pelatihnya; |
1) | Membuat daftar inventaris kantor yang akan diserahterimakan ke kanwil; |
2) | Membuat pertanggungjawaban seluruh realisasi anggaran (DIPA BA 15,62, dan 69), SAI dan melaporkannnya ke kanwil; |
3) | Memisahkan berkas KKP dan berkas pemeriksaan lainnya sesuai dengan wilayah kerja KPP Pratama; |
4) | Menginventarisasi dan mengadministrasikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang akan dikirim ke Kanwil; |
5) | Menyelesaikan dengan segera SP3 yang telah diterbitkan (disesuaikan dengan jadwal pembentukan KPP Pratama); |
6) | Menginventarisasi dan mengadministrasikan berkas Wajib Pajak yang dipinjam dari KPP untuk dikembalikan ke KPP Pratama; |
7) | Segera mengembalikan dokumen Wajib Pajak yang telah selesai diperiksa. |
1) | Membuat daftar inventaris kantor dan berita Acara serah terima ke Kanwil; |
2) | Membuat pertanggungjawaban seluruh realisasi anggaran (DIPA BA 15, 62 dan 69), SAI, dan melaporkannya ke Kanwil. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.