Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Memperhatikan:Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 29 Juni 2007 dengan instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu untuk periode 10 Juli 2007 sampai dengan 9 Agustus 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.
Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri.
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE.
Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk kopmoditi kayu, rotan, kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini.
HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE).
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Juli 2007 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2007.
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
24/M-DAG/PER/6/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2007
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.