Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Majelis di tingkat Departemen Keuangan untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Departemen Keuangan. |
(2) | Pimpinan unit Eselon I menetapkan pembentukan Majelis untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V atau yang setingkat dan pelaksana di lingkungannya masing-masing. |
(3) | Pimpinan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis di lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II. |
(1) | Majelis dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik. |
(2) | Keanggotaan Majelis terdiri dari : a. 1 (astu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota;dan c. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. |
(3) | Anggota Majelis berjumlah ganjil |
(4) | Jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa |
(1) | Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari : a. Pengaduan tertulis. b. Temuan Atasan. |
(2) | Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran. |
(3) | Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor. |
(4) | Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut. |
(5) | Setiap Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor. |
(6) | Dalam melakukan penelitian atas pelanggaran Kode Etik, Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk Majelis. |
(1) | Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. |
(2) | Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. |
(3) | Dalam hal Pegawai tidak bersedia memenuhi panggilan kedua dari Majelis tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Majelis merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral. |
(4) | Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. |
(5) | Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup. |
(6) | Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. |
(7) | Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak . |
(8) | Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan. |
(9) | Keputusan Majelis untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final. |
(1) | Majelis wajib menyampaikan keputusan Majelis kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Majelis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Keputusan Majelis sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis. |
(5) | Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.