Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 07/PJ.03/2007

 6 Agustus 2007

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.03/2007

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.03/2007 TANGGAL 28 MEI 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis

yang semula tertulis :

"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"

seharusnya :

"Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia"

Demikian untuk dimaklumi.






Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan ;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA