Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 08/PJ.014/2007
02 Agustus 2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.014/2007

TENTANG

BENTUK, UKURAN, DAN SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN SPT TAHUNAN PPh BESERTA KELENGKAPANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-81/PJ./2007 tanggal 16 Mei Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.014/2007 tanggal 28 Februari 2007 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Formulir Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya, pencetakan barang cetakan dimaksud dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Wilayah. Dalam surat edaran tersebut telah disampaikan spesifikasi teknis Formulir LPAD sedangkan spesifikasi teknis Formulir SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya akan disampaikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Teknis terkait.
   
2. Draft Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya telah disetujui oleh direktorat teknis terkait, oleh karena itu spesifikasi Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya yang akan dicetak adalah sebagai berikut:
a. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)
Bentuk Cetakan Formulir
Bahan :
- Kertas HVS 70 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gr
- Kertas Strawboard C-12S
Ukuran formulir  : 21 x 33 cm
Warna : Hitam
Satuan Blok (1 blok @ 50 set, 1 Set @ 6 lembar)
Pelaksanaan :
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
b. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)
Bentuk Cetakan :   Formulir
Bahan :   
- Kertas HVS 70 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gr
- Kertas Strawboard C-125
Ukuran formulir  :   21 x 33 cm
Warna :   Hitam
Satuan Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 3 lembar)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka  muka diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
c. Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)
Bentuk Cetakan           :   Formulir
Bahan :   
- Kertas HVS 70 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gr
- Kertas Strawboard C-125
Ukuran formulir :   21 x 33 cm
Warna :   Hitam
Satuan Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (Satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
 d.   Formulir SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (SPT 1721)
Bentuk Cetakan :   Formulir
Bahan :   
- Kertas HVS 70 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gr
- Kertas Strawboard C-125
Ukuran formulir      :   21 x 33 cm
Warna :   Hitam
Satuan Blok (1 blok @ 50 set, 1 (satu) @ 6 lembar
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
 e.   Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Buku SPT 1770)
Bentuk Cetakan :   Buku
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas ArtPaper 150 gram
Ukuran formulir  :   15 x 21 cm
Warna :  
- Isi buku warna Hitam
- Cover buku warna Hitam
Satuan Buku (1 buku @ 64 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna.
b. Halaman background cover diblok dengan warna hijau.
c. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit kawat.
(Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
f.   Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (Buku SPT 1770 S)
Bentuk Cetakan   :   Buku
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas ArtPaper 150 gram
Ukuran formulir  :   15 x 21 cm
Warna :  
- Isi buku warna Hitam
- Cover buku warna Biru Muda
Satuan Buku (1 buku @ 44 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna.
b. Halaman background cover diblok dengan warna biru muda.
c. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit kawat.
(Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
g.   Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan (Buku SPT 1771)
Bentuk Cetakan   :   Buku
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas ArtCarton 150 gram
Ukuran formulir  :   15 x 21 cm
Warna :  
- Isi buku warna Hitam
- Cover buku warna Biru
Satuan Buku (1 buku @ 60 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
b. Halaman background cover diblok dengan warna biru.
c. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit kawat.
(Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
h.   Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (Buku SPT 1721)
Bentuk Cetakan   :   Buku
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas ArtCarton 150 gram
Ukuran formulir :   15 x 21 cm
Warna :  
- Isi buku warna Hitam
- Cover buku warna Merah
Satuan Buku (1 buku @ 52 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (Satu) warna.
b. Halaman background cover diblok dengan warna merah.
c. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit kawat.
(Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
i.   Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak
Bentuk Cetakan   :   Lembar
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gram
Ukuran formulir :   21 x 23 cm
Warna :   Hitam
Satuan Rim (1 rim @ 500 lembar)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 500 lembar disatukan dalam 1 rim kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
j.  Lembar Perhatian
Bentuk Cetakan   :   Lembar
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gram
Ukuran formulir :   21 x 28 cm
Bahan : Hitam
Satuan Rim (1 rim @ 500 lembar)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
 k.  Lembar Perubahan Data Wajib Pajak
Bentuk Cetakan   :   Lembar
Bahan :   
- Kertas HVS 60 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gram
Ukuran formulir :   21 x 28 cm
Bahan : Hitam
Satuan Rim (1 rim @ 500 lembar)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) muka.
b. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.
(Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
 l.   Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
Bentuk Cetakan   :   Lembar
Bahan :   
- Kertas NCR 55 gram
- Kertas Samsonkraft 80 gram
- Kertas Strawboard C 125
Ukuran formulir :   21 x 28 cm
Bahan : Hitam
Satuan Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 5 lembar)
Pelaksanaan :      
a. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
b. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard.
(Bentuk formulir sesuai dengan PER-01/PJ./2006 tanggal 5 Januari 2006)
m.  Amplop SPT
Bentuk Cetakan   :   Amplop
Bahan :    Kertas Samsonkraft warna coklat 80 gram
Ukuran formulir  :   25 x 35 cm
Bahan : Hitam
Satuan buah
Pelaksanaan :       Cetak Offset 1 (satu) muka, 1(satu) warna.
(Bentuk amplop dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
   
3. Percetakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan $ (SPT 1771/$) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang membutuhkan formulir tersebut dapat mengajukan permintaan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.
   
4. Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.
   
5. Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.
   
6. Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi dengan lembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman.
   
7. Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohon pada saat pengiriman Formulir Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamat KPP/KP4/KP2KP yang bersangkutan.
   
8. Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berasal dari Bagian Perlengkapan KPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan dalam memperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA