Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2007
TENTANG
STANDAR WAKTU PELAYANAN
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU
DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu pelayanan. |
2. |
Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut :
- Pelayanan pendaftaran objek PBB baru dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
1) |
3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); |
2) |
8 (delapan) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); |
- Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
1) |
3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi); |
2) |
5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi). |
|
3. |
Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan ;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.