Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 101/PJ./2002
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-542/PJ./2001 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Buku Petunjuk Pengisiannya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 101/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-542/PJ./2001
TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan berupa komisi atas pemasaran barang dan jasa dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
- bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, Penghasilan Berupa Hadiah atau Penghargaan Perlombaan, Penghargaan, dan Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-542/PJ/2001 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-542/PJ/2001 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.
1. |
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ/2001: |
|||||||||||||||||
a. |
Formulir 1770-III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bagian A Angka 1 butir 3 sehingga keseluruhan Lampiran-III SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770-III) Bagian A Angka 1 butir 3 menjadi berbunyi sebagai berikut : |
|||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
b. |
Formulir 1770 S SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas huruf J Angka 2, Sehingga keseluruhan Formulir 1770 S SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan / Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas huruf J Angka 2 menjadi berbunyi sebagai berikut : |
|||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||
2. | Mengubah Angka 1 butir 3 pada halaman 38 Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga keseluruhan Angka 1 butir 3 halaman 38 Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Orang Pribadi menjadi sebagai berikut : | |||||||||||||||||
"3. |
|
|||||||||||||||||
3. |
Mengubah catatan pada huruf J Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan / Pensiunan (Formulir 1770S), sehingga keseluruhan catatan menjadi berbunyi sebagai berikut : |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.