Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 542/PJ./2001

Kategori : PPh

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Buku Petunjuk Pengisiannya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 542/PJ./2001

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, serta Pasal 9 ayat (1) huruf g dan Pasal 25 ayat (9) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu dilakukan penyempurnaan bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Buku Petujuk Pengisiannya;
  2. bahwa terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi perlu diadakan perubahan-perubahan dengan mengubah Formulir Induk (Formulir 1770), Lampiran III (Formulir 1770-III) dan menambah Lampiran Daftar Harta dan Kewajiban pada akhir tahun pajak (Formulir 1770-IV);
  3. bahwa dalam rangka memberi kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan pada akhir tahun, perlu dibuat bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Sederhana (Formulir 1770 S);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3577);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3891);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Penghasilan dalam Rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3689);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4056);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai tetap atau Pensiunan;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tentang Bunga Simpanan yang Dibayarkan kepada Anggota Koperasi;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2001;
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.

 

 

Pasal 1

 

(1) Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari:
  a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampiran-lampirannya);
  b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (Formulir 1770 S).
(2) Bentuk Formulir SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

(1) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampirannya) dipergunakan Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
(2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan (Formulir 1770 S) dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

 

 

Pasal 3

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/PJ/1999 tanggal 25 Oktober 1999, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO