Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari: | |
a. | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampiran-lampirannya); | |
b. | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (Formulir 1770 S). | |
(2) | Bentuk Formulir SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
(1) | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 beserta lampirannya) dipergunakan Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. |
(2) | SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan (Formulir 1770 S) dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.