Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 141/PJ/2007
TENTANG
PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN,
PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I,
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
PERTAMA :Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007 untuk :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
KEDUA :Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007 di lingkungan :
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I,
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
KETIGA :Saat mulai beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tanggal 30 Oktober 2007.
KEEMPAT :Saat mulai beroperasinya KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :
1. |
Tanggal 30 Oktober 2007 meliputi :
- KPP Pratama Cilacap
- KPP Pratama Karanganyar
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Sukoharjo
- KPP Pratama Magelang
- KPP Pratama Purwokerto
- KPP Pratama Surakarta
- KPP Pratama Purbalingga
- KPP Pratama Boyolali
- KPP Pratama Temanggung
- KPP Pratama Purworejo
- KPP Pratama Klaten
- KPP Pratama Sleman
- KPP Pratama Yogyakarta
- KPP Pratama Wonosari
- KPP Pratama Wates
- KPP Pratama Bantul
- KP2KP Sragen
- KP2KP Wonogiri
- KP2KP Banjarnegara
- KP2KP Wonosobo
|
2. |
Tanggal 06 November 2007 meliputi :
- KPP Pratama Blora
- KPP Pratama Demak
- KPP Pratama Kudus
- KPP Pratama Jepara
- KPP Pratama Pati
- KPP Pratama Pekalongan
- KPP Pratama Batang
- KPP Pratama Salatiga
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Semarang Candisari
- KPP Pratama Semarang Selatan
- KPP Pratama Semarang Tengah Satu
- KPP Pratama Semarang Tengah Dua
- KPP Pratama Semarang Timur
- KPP Pratama Semarang Gayamsari
- KPP Pratama Tegal
- KP2KP Bumiayu
- KP2KP Purwodadi
- KP2KP Rembang
- KP2KP Ungaran
|
KELIMA :Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan Kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
- Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.