Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan tarif efektif sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) dikalikan dengan Harga Jual Eceran hasil tembakau.
|
(3) | Besarnya Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : |
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau hasil tembakau yang dibuat diluar negeri dipungut dan disetor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau, termasuk sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bersamaan pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai dengan cara penyetoran tunai kepada Bank Persepsi dengan Surat Setoran Pajak.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya.
|
(3) |
Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi PPNnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi dipungut Pajak Pertambahan Nilai Impor.
|
(4) | Untuk menetapkan jumlah yang disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau dapat memperhitungkan: |
|
|
(5) |
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995.
|
(6) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penelitian dan konfirmasi kemudian atas kebenaran Pajak Masukan yang digunakan untuk melunasi PPN yang terhutang atas penyerahan hasil tembakau yang harus disetor.
|
(7) |
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(1) |
Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai akibat adanya pengembalian pita cukai dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai.
|
(2) |
Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau menghentikan kegiatan usahanya dan tidak lagi melakukan penebusan pita cukai, maka kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan permohonan pengembalian.
|
(3) |
Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau terdaftar dan diproses sesuai dengan tatacara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
|
(1) |
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.
|
(2) |
Pedagang Besar, Agen, Penyalur Utama, dan Pedagang Eceran, yang semata-mata melakukan penyerahan hasil tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
(3) |
Apabila dalam suatu bulan tahun Takwim berjalan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlah peredaran brutonya melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat batasan Pengusaha Kecil telah terlampui.
|
(4) |
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai akibat dilampuinya batasan Pengusaha Kecil, kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan dapat diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(1) | Jasa Makloon produksi hasil tembakau yang diserahkan oleh Mitra Produksi kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau merupakan Jasa Kena Pajak. |
(2) | Mitra Produksi harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil. |
(3) |
PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% x imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau.
|
(4) |
Imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Mitra Produksi karena penyerahan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(1) |
Apabila Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan, dengan bahan baku dari Mitra Produksi yang bersangkutan, dan pengerjaannya atas petunjuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau maka atas penyerahan hasil tembakau kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual.
|
(2) |
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.