Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Memperhatikan :Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.09/PP/IX/2007 tanggal 26 Oktober 2007.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KESATU :Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.984-Bangsos/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2007.
KEDUA :Menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 sebesar Rp. 568.193,39,- (lima ratus enam puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah tiga puluh sembilan sen) per bulan.
KETIGA :Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak diperbolehkan mengurangi dan/atau menurunkan Upah Pekerjanya.
KEEMPAT :Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
KELIMA :Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Oktober 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.