Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KESATU :Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2008 sebesar Rp. 724.000,- (Tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)/bulan untuk waktu 7 Jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu.
KEDUA :Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini.
KETIGA :Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KEEMPAT :Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KELIMA :Pengaturan pengupahan yang ditetapkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan, sebagaimana diatur Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
KEENAM :Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 467 Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH :keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 November 2007
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.