Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174/PMK.07/2007

Kategori : PPh, Lainnya

Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/PMK.07/2007

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :    

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008;                

Mengingat :    


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3985);            
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);            
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);            
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);            
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);            
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);            
  7. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);            
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);            
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;            
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;            


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008.    

            

Pasal 1


(1)  Penerimaan Negara dari Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen). 
(2)  Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:            
  1. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;        
  2. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.  
(3)  Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:            
  1. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;   
  2. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.        
     

Pasal 2


(1)  Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 merupakan perkiraan. 
(2)  Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2008 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.  
(3)  Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.       
         

Pasal 3

               
Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp8.491.060.000.000,- (delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar enam puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:                
  1. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp 590.960.000.000,- (Lima ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)            
  2. Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp7.900.100.000.000,(Tujuh triliun sembilan ratus miliar seratus juta rupiah).            


Pasal 4

               
(1)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.   
(2)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi sementara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan.   
(3)  Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara.      
(4) Dalam hal terjadi penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.  
(5) Tata cara penyesuaian perkiraan alokasi dengan realisasi Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.   
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.         
     

Pasal 5


Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.                


Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                



                        
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 27 Desember 2007    
MENTERI KEUANGAN,    
                        
ttd.
                        
SRI MULYANI INDRAWATI