Keputusan Bersama Menteri Nomor : 212/PMK.04/2007
Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 Dan Nomor 819/Mpp/Kep/12/2002 Tentang Tertib Administrasi Importir
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 212/PMK.04/2007, 648/M-DAG/KEP/12/2007
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 527/KMK.04/2002 DAN
NOMOR 819/MPP/Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERDAGANGAN,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan guna efektivitas pelaksanaan ketentuan mengenai registrasi importir serta untuk memberikan kepastian hukum bagi importir, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 Dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Adminstrasi Importir;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 527/KMK.04/2002 DAN NOMOR 819/MPP/Kep/12/2002 TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 Dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Desember 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
MENTERI PERDAGANGAN,
ttd.
MARI ELKA PANGESTU |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.