Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Terhadap barang untuk kepentingan umum yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diimpor sendiri oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, impor dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan pihakketiga yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga, perjanjian/kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk unsur bea masuk. |
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan :
|
(1) | Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. |
(2) | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. |
(3) | Surat keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya. |
(4) | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.