Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971 tentang Perubahan Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1983;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai hari Libur Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 55 TAHUN 2007, NOMOR: KEP. 222/MEN/V/2007, NOMOR: SKB/03/M.PAN/5/2007 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2008
Kesatu : Mengubah Lampiran
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia Nomor: 55 Tahun 2007, Nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008 sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Bersama ini.
Kedua :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2008
MENTERI AGAMA
ttd.
MUHAMMAD M. BASYUNI |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
ttd.
ERMAN SUPARNO |
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
ttd.
TAUFIQ EFFENDI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.