Peraturan Pemerintah Nomor : 12 TAHUN 1997
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH
MINIMUM REGIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku serta untuk mengurangi beban pekerja yang memperoleh Upah Minimum Regional, perlu diatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dengan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL.
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 28
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH
MINIMUM REGIONAL
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari waktu ke waktu ditetapkan sampai dengan besarnya Upah Minimum Regional (UMR) yang merupakan patokan upah minimal yang harus diberikan kepada pekerja.
Upah Minimum Regional yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari pekerja yang bersangkutan akan berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan atas upah pekerja tersebut. Hal ini dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja tersebut.
Oleh karena itu bagi pekerja yang menerima upah sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, Pajak Penghasilan yang terutang atas upah tersebut ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional.
Apabila kepada pekerja diberikan penghasilan melebihi Upah Minimum Regional, maka Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan pekerja tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar perhitungan.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3678
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.