Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 17/BC/2008
25 Maret 2008

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 17/BC/2008

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENENTUAN OBYEK AUDIT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/2000 tentang Tatalaksana Audit Di Bidang Kepabeanan dan Cukai, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk tentang Penentuan Obyek Audit sebagai berikut :
  1. Dalam menentukan obyek audit, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala kantor pelayanan Utama agar menerapkan manajemen risiko.
  2. Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas diterapkan dalam rangka penyusunan Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) maupun penentuan obyek audit secara sewaktu-waktu.
  3. Dalam menerapkan manajemen risiko agar mempertimbangkan :
    1. Profit auditee;
    2. Riwayat audit/record audit seperti :
      1) belum pernah diaudit
      2) hasil audit terdahulu; dan/atau
      3) periode yang belum diaudit;
    3. Nilai fasilitas kepabeanan dan cukai;
    4. Nilai pungutan negara;
    5. Barang-barang yang terkena Pajak Ekspor;
    6. Klasifikasi dan pembebanan atau tarif cukai;
    7. Frekuensi impor atau ekspor;
    8. Strata produksi Barang Kena Cukai;
    9. Frekuensi pemesanan pita cukai; dan
    10. Informasi/intelijen seperti (jika ada) :
      1) Under-valuation;
      2) Over-valuation;
      3) Misclaasification;
      4) Partial (separate) Payment;
      5) Terdapat assists, proceed dan royalty dan/atau;
      6) pelanggaran dalam industri yang sama (modus).
  4. Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas juga dapat mempertimbangkan :
    1. Informasi komoditi yang ditetapkan sebagai komoditi rawan atau berisiko tinggi;
    2. Negara asal yang berisiko;
    3. Eksistensi perusahaan yang meragukan;
    4. Nature of business perusahaan tidak jelas;
    5. Barang larangan dan pembatasan;
    6. Tarif preferensial dan tarif diskriminatif (antidumping, safeguard, pembalasan, imbalan);
    7. Topik kepabeanan dan cukai yang menjadi perhatian nasional; dan/atau
    8. Jalur pengeluaran barang.
  5. Apabila variabel-variabel di atas belum mencukupi untuk kebutuhan analisa, dapat ditambah variabel-variabel lain sesuai dengan karakteristik atau jenis obyek audit.
  6. Untuk keperluan analisis manajemen risiko dalam penentuan obyek audit, Direktur Audit, Kepala kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama agar :
    1. melakukan profiling data obyek audit yang berada di wilayah kerja masing-masing, serta melakukan pemutakhiran data dimaksud setiap terjadi perubahan;
    2. meminta data-data kegiatan kepabeanan dan cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah pengawasannya; atau
    3. meminta data atau informasi dari Direktorat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya, instansi teknis terkait atau masyarakat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA