Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1.1 | Terhadap impor Hot Rolled Coil (pos tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39; dan 7208.90) dengan negara asal dan produsen sebagaimana tersebut di bawah ini dikenakan BMAD :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2 | Terhadap impor barang yang dikenakan BMAD pada angka 1.1 disamping diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga membayar BMAD yang besarnya sebagaimana tersebut angka 1.1 dan tambahan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan pengenaan BMAD. Pembayaran BMAD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD sebagaimana diatur dalam lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tata cara pengisian formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD diatur dalam Lampiran II. |
BMAD dihitung dengan cara persentase BMAD dikalikan dengan nilai pabean (dalam rupiah). BMAD=.........%BMAD X nilai pabean. Untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBm dan PPh) atas barang impor sebagaimana tersebut pada angka 1.1 persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai pabean ditambah bea masuk dan BMAD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud angka 1.2 telah dihitung berdasarkan persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan nilai pabean ditambah bea masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BMAD tersebut. Pajak dalam rangka impor = ......%pajak X BMAD BMAD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan dalam formulir Pemberitahuan pembayaran BMAD dibayar bersamaan dengan pembayaran bea masuk |
Pemungutan BMAD dilaksanakan sebagai berikut : | |
3.1 | Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BMAD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. |
3.2 | Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BMAD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat menggunakan barang impor yang terkena BMAD atau barang impor yang terkena BMAD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BMAD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan). Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang terkena BMAD dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan dokumen BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BMAD tidak dipungut. |
3.3 | Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), BMAD dipertaruhkan sebagai jaminan atau dibayar lunas sebelum PIB diserahkan, kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali, jaminan yang dipertaruhkan dikembalikan atau BMAD yang telah dilunasi dikembalikan. |
3.4 | Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang tersebut untuk dipakai di dalam Daerah Pabean, BMAD wajib dilunasi sebelum PIB diserahkan (misalnya pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006). |
3.5 | Untuk barang impor sementara, BMAD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang tersebut akan dikeluarkan dari tempat impor. Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan bea masuk untuk barang impor sementara. |
Pelaksanaan penyetoran BMAD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan penggenaan BMAD dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk BMAD digunakan Kode Mata Anggaran untuk bea masuk. |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008, pengenaan BMAD mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan. Tanggal penetapan adalah 28 Februari 2008 sehingga pengenaan BMAD berlaku sejak tanggal 2 Maret 2008. |
Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaporkan setiap pelaksanaan impor barang yang dikenakan BMAD kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan mengirimkan fotokopi formulir Pemberitahuan Pembayaran BMAD yang telah diberi nomor pendaftaran PIB oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.