Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; | ||||
b. | Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya; | ||||
c. | Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau | ||||
d. | Barang yang dikirim melalui Pos :
|
(1) | Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara. |
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi Milik Negara beserta usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya. |
(4) | Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencatatan Barang yang Menjadi Milik Negara dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara. |
(2) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pencatatan Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
(1) | Dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan penetapan peruntukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara, dilakukan penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara. |
(2) | Penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen. |
(3) | Penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada soal penilaian. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.