Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Biaya Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah biaya operasional yang disediakan untuk Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. |
(2) | Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. |
(3) | Besaran biaya operasional Panitia Pengadaan Tanah ditentukan paling tinggi 4% (empat perseratus) untuk ganti rugi sampai dengan atau setara Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan selanjutnya dengan prosentase menurun sebagaimana dasar perhitungan yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan ganti rugi yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah. |
(1) | Besaran honorarium Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak bulan penugasan sampai dengan batas waktu selesai penetapan ganti rugi ditambah paling lama 2 (dua) bulan untuk masa penyerahan ganti rugi dan penyerahan dokumen pengadaan tanah kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. |
(3) | Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.