II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengenaan denda minimum sampai dengan maksimum menganut asas proporsionalitas, yaitu bahwa besar kecilnya denda yang dikenai dipengaruhi oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-Undang yang dikenai sanksi administrasi dalam bentuk denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah, contohnya: Pada tanggal 15 Juli, pengangkut barang impor melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang, yaitu jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga berdasarkan Undang-Undang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengangkut tersebut di atas terlebih dahulu harus dilihat jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut tersebut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sejak tanggal terjadinya pelanggaran terakhir di satu Kantor Pabean tempat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean. Dalam kasus ini, kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir adalah waktu antara 16 Januari sampai dengan 15 Juli. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pengangkut misalnya melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran, maka dikenai denda 5 (lima) kali dari denda minimum, yaitu sebesar Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran terhadap Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang, yaitu impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, maka besarnya denda dihitung berdasarkan bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang yang disalahgunakan, contohnya: Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, tarif bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai pabean sebesar Rp l0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas barang tersebut mendapat keringanan bea masuk dalam rangka impor sementara sehingga harus membayar bea masuk 2% (dua persen) perbulan dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dengan jangka waktu impor sementara 1 (satu) tahun (dua belas bulan). Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10D ayat (5) Undang-Undang, yaitu terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan, sehingga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Atas importasi tersebut importir dikenai pembayaran bea masuk per bulan sebesar 2% x Rp 1.000.000,00 = Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), sehingga dalam 1 (satu) tahun importir membayar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) x 12 = Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Bea masuk yang seharusnya dibayar apabila importir tidak mendapat keringanan bea masuk adalah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga atas pelanggaran terhadap impor sementara tersebut dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-Undang yang dikenai sanksi administrasi dalam bentuk denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, contohnya: Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir membayar bea masuk atas barang yang diimpornya sebesar Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah) berdasarkan tarif bea masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai pabean atas barang impor tersebut sebesar Rp l0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata nilai transaksi dari barang bersangkutan adalah sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga importir kurang membayar bea masuk sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar atau Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang, atas kesalahan memberitahukan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk importir dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. Dalam kasus di atas kekurangan pembayaran bea masuk adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang telah dibayar sehingga sanksi administrasi berupa denda yang dikenai terhadap importir adalah l00% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Bea Masuk Yang Seharusnya Dibayar” (BMSDB) adalah jumlah bea masuk yang dibebaskan atau diberikan keringanan. Contoh : Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir mengimpor 15 (lima belas) unit barang “Z” dengan harga CIF USD 20,00 per unit. Terhadap barang “Z” tersebut dikenai bea masuk sebesar 15% (lima belas persen). Importir mengajukan permohonan keringanan bea masuk dan mendapatkan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 5% (lima persen). Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata importir memperjualbelikan 5 (lima) unit barang “Z” tersebut. Pada saat importasi, nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) USD 1,00 = Rp 10.000,00. Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut : Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00 NDPBM USD 1,00 = Rp 10.000,00 Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp 10.000,00 = Rp 3.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp 3.000.000,00 = Rp 450.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00 Total BM yg mendapat fasilitas keringanan BM = Rp 450.000,00 – Rp 150.000,00 = Rp 300.000,00 Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp 1.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp 1.000.000,00 = Rp 150.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp 1.000.000,00 = Rp 50.000,00 Total BM yg mendapat fasilitas keringanan BM = Rp 150.000,00 – Rp 50.000,00 = Rp 100.000,00 Perhitungan Interval Denda (PID) : BM fasilitas yg disalahgunakan x 100% = X Total BM yg mendapat fasilitas PID = 100.000 x 100% = 33,33% 300.000 Perhitungan denda : PID berada pada kisaran di atas 20% s.d. 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB. Denda = 200% x BMSDB = 200% x Rp 100.000,00 = Rp 200.000,00 Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 200.000,00. (dua ratus ribu rupiah)
Pasal 8
Terhadap pelanggaran yang timbul akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proposional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah dalam rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut.
Pasal 9
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang, yang ditemukan pada saat audit, dikenai denda 1 (satu) kali pada saat ditemukan pelanggaran, misalnya dalam 1 (satu) kali audit ditemukan lebih dari 1 (satu) kali pelanggaran yang sama, maka sanksi yang dikenai dihitung sebagai 1 (satu) pelanggaran.
Pasal 10
Pengenaan sanksi administrasi harus ditetapkan dengan surat penetapan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang dikenai sanksi administrasi, agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya. Apabila yang bersangkutan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi dimaksud, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tatacaranya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
|