Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 35/PJ/2008

Kategori : KUP

Pemindahan Wajib Pajak Yang Semula Terdaftar Dan Atau Pengusaha Kena Pajak Yang Semula Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP - 35/PJ/2008

TENTANG

PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu memindahkan sejumlah Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka  melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-      /PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemindahan Wajib Pajak yang Semula Terdaftar dan atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahap I;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I.


PERTAMA :

Memindahkan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) yang semula terdaftar dan atau melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke KPP sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Wajib Pajak yang tercantum dalam kolom (2) pada KPP sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tanggal 7 April 2008.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098