Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 25/PJ/2008

Kategori : KUP

Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2008

TENTANG

BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.



Pasal 1

 

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 2

 

Penerapan sanksi administrasi disesuaikan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang berlaku untuk Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak yang dilakukan penelitian/pemeriksaan.



Pasal 3


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:

(1)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 03 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995;
(2)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya;
(3)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya;
(4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.43/1998 tanggal 9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum Nomor 52);
(5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999 tentang Formulir-Formulir Ketetapan PPh Final dan PPN atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, PPN atas Jasa Membangun Sendiri Serta PPn BM atas impor dan PPn Bm Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak; dan
(6) Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098