1. |
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda yang selanjutnya disebut dengan NPWP dengan Pengguna Ganda adalah NPWP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, dimana 9 (sembilan) digit pertama mempunyai nomor yang sama tetapi entitas berbeda dan bukan merupakan Wajib Pajak dengan status cabang/istri. |
2. |
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang bersama-sama dengan Wajib Pajak atau Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya memiliki NPWP yang sama sebagaimana dimaksud dalam angka 1, yang diputuskan untuk diberikan NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
3. |
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
4. |
Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah NPWP dengan Pengguna Ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
5. |
Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru. |
6. |
Surat Keterangan Terdaftar Lama dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lama yang selanjutnya disebut SKT Lama dan SPPKP Lama adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
7. |
Surat Keterangan Terdaftar Baru dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru yang selanjutnya disebut SKT Baru dan SPPKP Baru adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pengganti SKT Lama dan SPPKP Lama. |
8. |
Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak. |
9. |
Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di Kantor Pelayanan Pajak. |
10. |
Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya. |
11. |
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang :
- telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku; atau
- diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak.
|
12. |
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru. |
13. |
Dokumen Pengkreditan adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. |
14. |
Formulir Faktur Pajak Standar Lama adalah :
- Formulir Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku;atau
- Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak pada saat NPWP Baru berlaku.
|
15. |
Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru. |