Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Pemberlakuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
|
(3) | Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.