Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 2/PJ.03/2008
Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) Di Indonesia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Juli 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2/PJ.03/2008
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN
NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR
PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI
INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa :
- KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur :
- "Pasal 2 Ayat (1)
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto". - "Pasal 2 Ayat (2)
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final". - Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :
PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0.30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT)
(tarif 20%)20% x (1-0,3)% = 0,14% Total 0,44% - Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
- Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
- Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0.30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 10%)10% x (1-0,3)% = 0,07% Total 0,37% - contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut : PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0.30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
(branch profit tax/BPT) (tarif 15%)15% x (1-0,3)% = 0,105% Total 0,405%
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.