Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 561/Kep.736-Huk/2007
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG
PROVINSI BANTEN TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008, dan dalam rangka memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi setiap pekerja/buruh serta dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi, maka perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kota Tangerang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2008.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
- Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewa Pengupahan.
Memperhatikan :
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Kepmenakertrans Republik Indonesia Nomor Kep. 226/MEN/2000;
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.680-Huk/2007 tanggal Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2008;
- Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 045.4/3097-DSTK/2007 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Edaran Usulan Penetapan Upah Minimum kabupaten/Kota Tahun 2008;
- Surat Rekomendasi Walikota Tangerang Nomor: 561/4058-Disnaker tanggal 14 November 2007 perihal Rekomendasi Usulan Penetapan UMK 2008;
- Surat Gubernur Banten Nomor 561/349-DSTK/2007 tanggal 19 November 2007 perihal Pengembalian Rekomendasi Upah Minimum Kota Tangerang 2008;
- Surat Rekomendasi Walikota Tangerang Nomor: 5614102-Disnaker tanggal 19 November 2007 perihal Rekomendasi usulan UMK 2008;
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/28-DPP/XI/2007 tanggal 20 November 2007 perihal Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2008;
- Surat Gubernur Banten Nomor 561/003460-DSTK/2007 tanggal 20 November 2007 perihal Pengembalian Rekomendasi Upah Minimum Kota Tangerang 2008;
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561/29-DPP/XI/2007 tanggal 21 November 2007 perihal Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KESATU :Menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2008 sebesar Rp. 953.850,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja 1 tahun.
KEDUA :Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.
KETIGA :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 21 November 2007
GUBERNUR BANTEN
WAKIL,
ttd.
MOHAMAD MASDUKI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.