Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2008

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/PMK.010/2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN
PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian yang terjadi saat ini, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai dana jaminan dan penilaian kekayaan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3306) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005, diubah sebagai berikut :
  1. Menambah 1 (satu) bagian pada Bab III yaitu Bagian Kedelapan, dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 26 dan Pasal 27, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut :


Bagian Kedelapan
Penilaian Surat Utang negara, Surat Berharga Lain Yang
Diterbitkan Oleh Negara Atau Efek Lain Dalam
Hal Nilai Pasar Tidak Wajar

Pasal 26A


(1) Dalam hal nilai pasar dari surat utang, surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atau efek lain menunjukkan nilai yang tidak wajar, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat melakukan penilaian surat utang, surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atau efek lain tersebut dengan menggunakan nilai lain yang dianggap wajar.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus kembali menggunakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dalam hal nilai pasar dan surat utang, surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atau efek lain kembali menunjukkan nilai yang wajar.
(3) Penetapan nilai selain nilai pasar dan keadaan yang memungkinkan penggunaan nilai selain nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta keadaan yang mengharuskan penggunaan kembali penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

  1. Mengubah Pasal 36 sehingga Pasal 36 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 36


(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya sebesar :
  1. Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa, yaitu jumlah yang lebih besar antara :
    1. 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang dipersyaratkan;dan
    2. hasil penjumlahan 2% (dua persen) dari cadangan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dengan 5% (lima per seratus) dari cadangan premi untuk produk yang lain, termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.
  2. Bagi perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi, yaitu jumlah yang lebih besar antara :
    1. 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri yang dipersyaratkan; dan
    2. hasil penjumlahan 1% (satu persen) dari premi neto dengan 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi.
(2) Cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta premi neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang diaudit.
(3) Dalam hal dana jaminan kurang dari jumlah sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus segera menambah dana jaminan yang dimilikinya, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(4) Dalam hal dana jaminan yang telah dimiliki lebih dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat mengurangi dana jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian

  1. Diantara pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 36A


(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berupa deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara.
(2) Surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sisa jangka waktu sampai jatuh tempo sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada saat penempatan sebagai dana jaminan.

  1. Mengubah Pasal 37 sehingga Pasal 37 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 37


(1) Seluruh dana jaminan harus ditatausahakan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai Bank Kustodian dan bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.

  1. Diantara Pasal 37 dan 38 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C dan Pasal 37D sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 37A


(1) Penatausahaan dana jaminan oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan Bank Kustodian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi kepada Bank Kustodian untuk tidak mencairkan, memindahkan atau menyerahkan dana jaminan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kepala Biro Perasuransian.
(3) Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi maupun pihak lain untuk melakukan pencairan, pemidahan dan penyerahan deposito atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang digunakan sebagai dana jaminan tersebut kecuali telah mendapat persetujuan Kepala Biro Perasuransian.
(4) Dalam hal Kepala Biro Perasuransian berhalangan, Kepala Biro Perasuransian menunjuk 2 (dua) Kepala Bagian dilingkungan Biro Perasuransian untuk menolak atau memberikan persetujuan atas pencairan atau penggantian dana jaminan.


Pasal 37B


(1) Pembentukan atau penambahan dana jaminan dapat dilakukan dengan cara :
  1. penempatan baru deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara sebagai dana jaminan;
  2. konversi deposito yang bukan dana jaminan menjadi dana jaminan;
  3. konversi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang bukan dana jaminan menjadi dana jaminan.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat melakukan penggantian dana jaminan dengan cara sebagai berikut :
  1. dari deposito menjadi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara;
  2. dari surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara menjadi deposito;
  3. dari deposito pada bank dan dengan tenor tertentu menjadi deposito pada bank atau dengan tenor yang berbeda;
  4. dari surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dengan seri tertentu menjadi surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dengan seri yang lain.
(3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan mengganti dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menempatkan terlebih dahulu dana jaminan pengganti sekurang-kurangnya sebesar nilai dana jaminan yang akan diganti.
(4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki dana jaminan dalam bentuk surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang akan jatuh tempo, harus sudah menempatkan dana jaminan baru sebesar nilai surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang akan jatuh tempo, paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(5) Dalam hal dana jaminan dalam bentuk surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara telah jatuh tempo, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi belum melakukan penggantian dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Kustodian wajib menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara yang jatuh tempo tersebut dalam bentuk deposito jaminan berjangka 1 (satu) bulan pada Bank Kustodian yang bersangkutan.


Pasal 37C


(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan dana jaminan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan 31 Desember kepada Biro Perasuransian bersamaan dengan penyampaian laporan perhitungan tingkat solvabilitas triwulanan.
(2) Laporan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama Bank Kustodian yang menatausahakan dana jaminan;
  2. jenis dan jaminan;
  3. nomor bilyet dan bank penerbit untuk deposito;
  4. seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh negara;
  5. nilai dana jaminan; dan
  6. tanggal jatuh tempo.
(3) Bentuk dan susunan laporan perkembangan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.


Pasal 37D


(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan dana jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransian kepada Biro Perasuransian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi pemilik dana jaminan;
  2. jenis dana jaminan;
  3. nomor bilyet dan bank penerbit untuk deposito;
  4. seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh negara;
  5. nilai nominal dana jaminan; dan
  6. tanggal jatuh tempo.
(3) Bentuk dan susunan laporan perkembangan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.


Pasal II


  1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan penatausahaan dana jaminan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 37 paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah melakukan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi masih memiliki dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan qq perusahaan yang bersangkutan, wajib mengganti deposito dimaksud menjadi deposito dan/atau surat utang atas surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atas nama Perusahaan yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
  3. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan kepemilikan besarnya dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
  4. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI