Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2008
TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF
BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008 terdapat kekeliruan pada Konsiderans, Dasar Hukum, dan Pasal 3, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
1. |
Pada Konsiderans huruf b
Tertulis :
"b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau." |
Seharusnya :
"b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau." |
|
2. |
Pada Dasar Hukum angka 4
Tertulis :
"4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor." |
Seharusnya :
"4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor." |
|
3. |
Pada Pasal 3
Tertulis :
"Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini."
Seharusnya :
"Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini."
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Konsiderans huruf b, Dasar Hukum angka 4, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
128/PMK.011/2008 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2008
a.n. MENTERI KEUANGAN,
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION
NIP. 060046519
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.