Peraturan Daerah Nomor : 191/KEP/2008

Kategori : Lainnya

Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009


KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 191/KEP/2008

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2009

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
  2. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10/KEP/2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2008-2010.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

 


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 sebesar Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah).


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dalam Diktum KESATU adalah Upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU :

  1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan;
  2. Hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.


KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KEENAM :

Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.


KETUJUH :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 171/KEP/2007 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008, dinyatakan tidak berlaku.


KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2009.




Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 November 2008
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X