Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 220/PMK.04/2008
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 220/PMK.04/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan registrasi importir melalui media elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai registrasi importir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007 tentang Registrasi Importir.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007 tentang Registrasi Importir;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007 tentang Registrasi Importir;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) | Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar. |
(2) | Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
(3) | Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. |
(4) | NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean. |
- Lampiran I dan Lampiran II dihapus.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.