Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 110/PJ/2003
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 110/PJ/2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROVINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dan Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaI Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROVINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. |
(2) |
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan PTKP. |
(3) |
Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan. |
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi.
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang oleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang jumlah penghasilan brutonya melebihi Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota dalam satu bulan takwim, ditanggung oleh Pemerintah sebesar yang dihitung secara harian dengan penerapan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan terhadap Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota harian setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak harian sebenarnya. |
(2) |
Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan dibagi 30 (tiga puluh). |
(3) |
Penghasilan Tidak Kena Pajak harian sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun penerima penghasilan dibagi 360 (tiga ratus enam puluh). |
Apabila di suatu daerah terdapat Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka yang digunakan sebesar dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.