Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 52/PJ/2008
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 52/PJ/2008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
PENYALUR/DISTRIBUTOR ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PENYALUR/DISTRIBUTOR ROKOK.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan umum tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penyalur/distributor rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.