Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 234/PMK.011/2008

Kategori : PPN

Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Gandum Dan Tepung Gandum/Terigu Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.011/2008

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.011/2008
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2008 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00

MENTERI KEUANGAN ,

Menimbang :

 

  1. bahwa sejalan dengan penurunan harga gandum internasional yang berdampak pada stabilitas harga gandum dan tepung terigu nasional, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                    
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);                    
  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.011/2008 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2008 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00.


Pasal 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI