Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 1/PJ/2009
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 1/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan anggota keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:
a. | untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan. | ||||||||||||
b. | Untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari :
|
||||||||||||
c. | untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. | ||||||||||||
d. | Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.